PN Sumbawa Cek Lokasi Sengketa Tanah di Desa Moteng Brang Rea

SUMBAWA BARAT, SP – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa melakukan pengecekan objek perkara kasus lokasi sengketa tanah di Desa Moteng, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Pengadilan Negeri Sumbawa meninjau titik sengketa yang dihadiri langsung oleh Hakim Ketua Tony Wijaya Hasbatilli, serta dua tim anggota, Lucky Eko Ardianto, Gusti Lanang Indra Pandita, dan RR. Tagori selaku panitra, serta dari kedua belah pihak yang bersengketa.

“Berdasarkan perkara perdata di Pengadilan Negeri Sumbawa yang bernomor 36/Pdt.G/2020/PN SBW. Tertanggal 12 Desember 2020,” jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, S. Ik., MH melalui Paur Humas Eddy Soebandi S.Sos kepada wartawan, Jum,at 05 Februari 2021.

Ia menjelaskan, Pengamanan sengketa tanah dilakukan oleh personil Polres Sumbawa Barat, Dibantu Polsek Brang Rea, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas dipimpin oleh IPTU Susanto selaku Kapolsek Brang Rea.

Adapun pihak yang bersengketa diantaranya, pihak penggugat Mustar Bin Udeng, (50), Tani, Desa Tepas Sepakat Kecamatan Brang Rea, Sriati Binti Husen, (50), Tani, Desa Tepas Sepakat, Sanabah Binti H. Manaf, (60) Desa Moteng, Andayani Binti Badarudin, (45), Desa Tepas Sepakat, Ghassy Prasetya Binti Muharyanto, (20) Desa Tepas Sepakat dan Mujaadilah Arafiah Bin Muharyanto, (18), Desa Tepas Sepakat.

Sementara untuk pihak tergugat, Lanjut Eddy yaitu, Ronos Bin. H. Poro, (36), Desa Tepas Sepakat, Supianto Bin Hasanuddin, (39), Desa Sapugara-Bree, Sugianto Bin Hasanuddin, (36) Desa Bangkat Monteh dan Patawari Bin Muhammad, (49), Desa Moteng.

Kegiatan pengecekan objek perkara kasus sengketa tanah dilakukan, pada Jum,at, 05 Februari 2021 pukul 11.15 wita yang bertempat di Desa Moteng Kecamatan Brang Rea, KSB.

Dia juga mengatakan, Pukul 11.15 Wita yang bertempat di Mako Polsek Brang Rea tim Pengadilan Negeri Sumbawa tiba dan melaksanakan koordinasi kepada Kapolsek Brang Rea dan KBO Sat Intelkam Polres Sumbawa Barat.

Ia juga menuturkan, Majelis hakim dan tim Pengadilan Negeri Sumbawa melakukan pelaporan dan konfirmasi guna melakukan pengecekan objek perkara sengketa kepada Akhyar Rosidi selaku Kepala Desa Moteng Kecamatan Brang Rea.

Selanjutnya, Pukul 11.40 wita bertempat di lokasi sawah Lang Ode dusun Lemar Uyen Desa Moteng Kecamatan Brang Rea KSB dilakukan pengecekan objek perkara oleh Majelis Hakim dan tim Pengadilan Negeri Sumbawa dengan luas tanah sebesar 7.000 M² sejumlah 10 petak.

Berlanjut dilakukan pengecekan objek perkara oleh Majelis Hakim dan tim Pengadilan Negeri Sumbawa dengan luas tanah sebesar 4.059 M² sejumlah 3 petak besar. Selanjutnya, Majelis Hakim dan tim Pengadilan Negeri Sumbawa mengecek kembali luas tanah sebesar 11.300 M², sejumlah 19 petak. Majelis Hakim dan tim Pengadilan Negeri Sumbawa melakukan pengecekan kembali luas tanah seluas 11.883 M², sejumlah 14 petak.(*)