oleh

Pemkab Sumbawa Barat Ijinkan Warga Gelar Shalat Idul Adha di Lapangan Terbuka

SUMBAWA BARAT,SP – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengizinkan warganya untuk sholat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 Hijriah dapat dilaksanakan di lapangan terbuka, namun dengan menerapkan protokol yang sangat ketat.

Bahkan dalam surat edaran (SE) Bupati Sumbawa Barat nomor : 451.14/1854/Kesra/VII/2021, pemerintah mengimbau warga agar menghindari kontak langsung antara jama’ah baik bersalaman atau berpelukan usai sholat idul adha.

Surat edaran tersebut sesuai dengan SE Menteri Agama  Nomor 15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor : 180/07/Kum/tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro.

“Pelaksanaan shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 Hijriah tingkat kabupaten akan dilaksanakan di lapangan depan Masjid Agung Darussalam KTC, dan dapat diikuti oleh seluruh masyarakat,” tulis Bupati KSB dalam SE tertanggal (6 Juli 2021).

Sedangkan bagi masyarakat di desa-desa di Kecamatan Taliwang dan kecamatan lainnya dapat melaksanakan di lapangan, masjid atau mushalla masing-masing.

Meski diizinkan melaksanakan sholat Idul Adha di lapangan terbuka, warga harus memperhatikan bahkan harus mengikuti beberapa aturan agar penyebaran Covid-19 tidak terjadi.

Masyarakat yang melaksanakan Sholat Idul Adha harus memperhatikan protokol kesehatan seperti jama’ah harus membawa sajadah sendiri, wajib menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun atau membawa handsanitiser serta jama’ah dilarang bersalaman dan berpelukan usai sholat.

Di lokasi pelaksanaan sholat Idul Adha juga panitia harus menyiapkan tempat cuci tangan, dengan sabun, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan, dan melakukan pembersihan dan disinfektan di area pelaksanaan sholat.

“Diimbau kepada lansia, anak-anak dan orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19, untuk melaksanakan sholat Idul Adha di rumah saja.

Sedangkan untuk pelaksanaan takbir menyambut Idul Adha dapat dilaksanakan di Masjid, Mushalla, atau di rumah masing-masing.

Dalam SE tersebut, Pemerintah KSB juga mengatur tentang pelaksanaan Qurban. Panitia qurban agar dapat memperhatikan beberapa hal seperti penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.(SP)