oleh

Larangan Mudik, Penyeberangan Kayangan – Poto Tano Ditutup dari 8 Hingga 17 Mei

MATARAM, SP – Peniadaan Mudik pada Ramadhan 2021 seperti diatur dalam surat edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 juga diterapkan di NTB. Mengikuti arahan pemerintah pusat tersebut, Dinas Perhubungan NTB akan menutup sementara jalur penyeberangan laut di seluruh pelabuhan mulai tanggal 8 – 17 Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan NTB, H.Lalu Moh. Faozal menyebut penutupan akan dilakukan mulai pukul 00.00 Wita. Mengikuti SE tersebut, penutupan dilakukan untuk mendukung larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah guna mencegah potensi penularan Covid-19.

“Sekarang ini sudah tidak mungkin lagi kita bertahan dengan kondisi (pandemi) itu, sehingga pertimbangan dari Satgas Covid-19 Nasional menyampaikan bahwa penyebaran virus ini tidak akan terkendali (jika mudik dibolehkan),” ujar Faozal saat dihubungi, Selasa, 4 Mei 2021.

Penutupan tersebut menurutnya tidak terbatas pada pelabuhan antar provinsi, melainkan akan dilakukan di semua pelabuhan yang ada. “Termasuk untuk yang ke Poto Tano dan yang di Kayangan kita tutup tanggal 8-17 Mei itu,” jelasnya.

Diterangkan, keputusan penutupan juga telah dibahas sebelumnya bersama pihak terkait seperti Polda NTB dan Korem 162 Wira Bhakti.“Termasuk dengan Bupati/Walikota, kita sudah melakukan pertemuan dan disepakati pergerakan orang melalui jalur laut itu akan dibatasi sementara,” ujar Faozal.

Dalam SE Nomor 13/2021 sendiri diatur ketentuan protokol perjalanan. Antara lain pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri selama periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku sejak 22 April sampai dengan 5 Mei, dan pasca peniadaan mudik terhitung sejak 18 -24 Mei mendatang.

Pengetatan yang dimaksud antara lain untuk transportasi laut dan udara wajiban menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan negatif dari tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan.

Khusus untuk perjalanan rutin transportasi laut dalam pelayaran terbatas antar kabupaten/provinsi akan dilakukan tes acak oleh Satgas Covid-19 daerah. Walaupun begitu, pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi diimbau melakukan rapid tes antigen yang sampelnya diambil 1 x 24 sebelum melakukan perjalanan, atau melakukan tes GeNose C19 sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.(SP)