Korupsi Dana Desa Ratusan Juta,Kades Jala Ditangkap

DOMPU – Kejaksaan Negeri Dompu, menetapkan Usman, Kepala Desa Jala Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), sebagai tersangka. Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Mei Abeto Harahap mengatakan, penetapan tersangka Kades Jala ini, terkait penyalagunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari tahun 2018 hingga 2020.

“Penetapan ini, setelah melalui proses yang panjang dan sampai kami mendapat kesimpulan bahwa ada kerugian negara dalam kasus ini,” katanya, Senin (30/8/2021).

Kepala Desa Jala, terlupakan pelanggaran Pasal 2 junto 18 dan Subsider pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, sudah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 200 juta lebih.

Kejaksaan, sudah ditetapkan tersangka ke Bupati Dompu, untuk diketahui. Sementar itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Hairudin mengatakan, terkait dengan kasus-kasus ini, rencana baru akan mengambil sikap, jika surat penetapan tersangkanya, diterima.

“Untuk tahap awal, kami akan menghentikan sementara. Nah jika nanti sudah memiliki ketetapan hukum tetap, baru kita akan berhentikan penuh,” jelasnya.

Untuk menjalankan pemerintahan di desa Jala, DPMPD akan menunjuk pelaksana tugas dari Kecamatan Hu’u. Plt, kepala desa ini, selain menjalankan acara sebagai kepala deaa, Plt ini juga akan menyiapkan proses pergantian kepala desa yang baru.

“Jika nanti masa jabatannya tinggal beberapa bulan, kita tunggu pilkades serantak tapi jika masih lama, kita akan musyawarahkan dengan BPD dan Tokoh Masyarakat di sana,” pungkasnya.(red)