oleh

KONI KSB Gelar Musorkab Pada 8 Agustus Mendatang

SUMBAWA BARAT – Kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) periode 2016-2020 akan berakhir pada 31 Oktober 2020 mendatang, sehingga akan dilaksanakan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) pada 8 Agustus 2020 mendatang.

“Sekarang kami sedang mempersiapkan segala kebutuhan dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Musorkab ke-IV, termasuk memastikan dengan KONI Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait dengan tahapan pelaksanaan Musorkab seiring dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” kata Ketua Panitia Musorkab, Manurung, pada Senin malam 3 Agustus 2020.

Masih keterangan Manurung, kegiatan Musorkab direncanakan secara tatap muka atau dalam ruangan, namun akan dibatasi jumlah perwakilan masing-masing Cabang Olahraga (Cabor), lantaran sekarang ini harus ada pembatasan jumlah orang yang berkumpul pada satu ruangan. “Kemungkinan setiap Cabor hanya akan mengutus dua atau tiga orang saja pada saat Musorkab nanti,” tegasnya.

Menyinggung soal tekhnis pemilihan ketua KONI periode 2020-2024, Manurung belum bisa memberikan keterangan secara rinci, lantaran masih harus mendengarkan penjelasan secara detail dari KONI NTB.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan KONI NTB terkait dengan tekhnis pemilihan, apakah sama seperti waktu belum terjadi Covid-19 atau ada perbedaannya,” ungkapnya.

Terkait dengan pendataan Cabor yang akan memberikan hak suara pada Musorkab nanti, panitia masih menggunakan data awal atau saat Musorkab periode sebelumnya, dimana terdapat 23 Cabor yang telah memberikan hak suaranya.

“Memang ada 5 cabor yang baru terbentuk, tetapi belum bisa dipastikan akan mendapatkan hak memilih atau tidak, karena panitia harus mendapatkan penjelasan pada pengurus KONI NTB terlebih dahulu,” lanjutnya.

Terakhir Manurung menyampaikan bahwa pelaksanaan Musorkab hanya untuk memilih ketua KONI periode 2020-2024, sementara komposisi pengurus lainnya akan ditetapkan melalui formatur yang dipercayakan oleh para Cabor.(SP-01)